Kamis, 15 Oktober 2015

ringkasan materi hukum pajak (UTS)



RINGKASAN Materi mata kuliah hukum pajak  (sampai UTS)
-Pajak adalah pungutan kepada masyarakat yang mendapatkan kontra prestasi tidak langsung dan dapat dipaksakan.
-restribusi adalah pungutan dari pemerintah kepada seseorang karena menggunakan jasanya dengan kontra prestasi langsung. Contohnya : parker, listrik, dll.
-sumbangan adalah pungutan dari pemerintah kepada masyarakat atau sekelompok orang tertentu dengan kontra prestasi langsung dari pemerintah yang diberikan kepada orang tertentu. Contoh : pajak kendaraan bermotor.

Pendekatan dalam mempelajari pajak :
-          Segi hukum
-          Segi ekonomi
-          Segi pembangunan (pembangunan Negara)
-          Segi sosiologis (bermanfaat)
Hukum pajak adalah peraturan2 yang mengatur hubungan2 antara pemerintah dan masyarakat (pembayar pajak).
Pajak daerah (pajak yang dipungut daerah propinsi / kota madya untuk pembiayaan rumah tangga daerah) contoh reklame, pajak jalan.
Pajak pusat (pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat,diselenggarakan oleh kantor pelayanan pajak) contoh : pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak impor.
Hukum pajak positif :
-          Pajak materiil berhubungan dengan subyek dan obyek pajaknya, tariff pajaknya, sanksinya.
-          Pajak formil : tatacara pelaksanaan pajak
Fungsi pajak :
-          Fungsi budgeter
-          Fungsi regulerend (mengatur)
Fungsi tambahan :
-          Fungsi demokrasi : termasuk dalam penyelenggara kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan
-          Fungsi redistribusi
Subjek pajak adalah orang atau badan yang telah memenuhi syarat subyektif.
Syarat subyektif adalah syarat yang melekat pada diri subyek yang bersangkutan, misalnya lahir di Indonesia, berdomisili di Indonesia, berkedudukan dll.
UU pajak penghasilan (36/2008)
-          Badan ditentukan sangat luas yaitu sekumpulan dan / modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, dll.
Wajib pajak :
-          Mempunyai kewajiban untuk membayar pajak
-          Merupakan subyek pajak yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif (syarat yang berkaitan dengan sasaran pengenaan pajak (obyek pajak).
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fiskus adalah aparatur pemerintah yang menangani pemasukan uang dari rakyat berupa pajak untuk dimasukkan dalam kas Negara.
Dasar hukum pajak :
-          UUD 1945
-          UU NO.7/1983 JO. UU NO.36/2008 tentang pajak penghasilan
-          UU NO.8/1983 JO. UU NO 11/1994. UU NO 18/2000 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
-          UU NO 12/1985 JO. UU NO.12/1994 TENTANG PBB
-          UU NO.6/1983 JO. UU NO.9/1994 JO. UU NO.28/2000 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
-          UU NO.13/1985 TENTANG BEA MATERAI
-          UU NO.19/1997 JO. UU NO 19/2000 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
-          UU NO.14/2000 TENTANG PENGADILAN PAJAK.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK :
Tujuan : dalam arti yang luas mencakup sistem penghitungan pajak (tax assessment) dan sistem pemungutan pajak bertujuan untuk member kapasitas penerimaan pajak dalam tujuan pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia :
1.       Official assessment :
-          Ditentukan oleh fiscus (pemerintah)
-          Utang pajak timbul setelah ada surat ketetapan pajak
-          Wajib pajak pasif  (menunggu surat)
-          Contoh : PBB
2.       Self assessment :
-          Wajib pajak menentukan sendiri besarnya pajak
-          Wajib pajak aktif
-          Fiscus hanya mengawasi
-          Contoh : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa
3.       With holding sistem :
-          Pihak ke-3 yang menentukan besarnya pajak
-          Cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang berada pada pihak ke-3 selain fiscus dan wajib pajak.
Tariff pajak :
-          Tariff proposional : pajak yang tetap ( dalam presentase ) . contoh PPN 10%
-          Tariff tetap : pajak tetap (dalam rupiah) contoh : bea materai
-          Tariff progresif (semakin besar penghasilan, maka semakin besar pajak. Contoh : pph
-          Tariff degresif: penghasilan rendah, pajak tinggi.
Asas perpajakan :
Falsafah pemungutan pajak :
(the four maxims adam smith)
-          Equality (seimbang)
-          Certainty (pajak harus terang, pasti)
-          Convenience of payment ( dipungut saat yang baik, adanya masa pajak)
-          Efisiensi (pajak dengan biaya sehemat-hematnya)
Asas pembenaran pemungutan pajak :
-          Teori asuransi : pajak dilogikakan, pajak harus dibayar demi mendapat perlindungan.
-          Teori kepentingan : pajak dipungut karena Negara telah melindungi kepentingan rakyat.
-          Teori kewajiban pajak mutlak ( teori bakti) bahwa Negara merupakan suatu kesatuan yang didalamnya setiap warga Negara terikat.
-          Teori daya beli : masyarakat member sesuatu, akan mendapat timbale balik (umum).
-          Teori pembenaran pajak menurut pancasila: pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong.
Asas pembagian beban pajak :
-teori daya pikul (sesuai kemampuan)
Prinsip kemanfaatan/kenikmatan : pajak dikenakan seimbang dengan benefit yang diperoleh wajib pajak dari jasa2 publik yang diberikan oleh pemerintah.
Asas pengenan pajak :
-          Asas domisili ( dimanapun ia berada)
-          Asas Negara asal (Negara sumber) : dari Negara asal
-          Asas kebangsaan : Negara asal (Negara sumber) : a. subjek pajak (dimanapun ia brada). B.ojek (penghasilan dimanapun ia berada).
Asas pelaksanaan pemungutan pajak :
-          Asas yuridis : ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
-          Asas ekonomis : tidak boleh mengganggu perekonomian
-          Asas financial : mendapat hasil besar dengan biasa sekecil-kecilnya ( tidak memberatkan wajib pajak).
Pajak terutang ( UU KUP. PSL.1 ANGKA 10) : pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak/dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan.
Utang pajak ( UU NO.19/2000) PSL.1 ANGKA 8 : pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda/kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak / surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang2an perpajakan
Hambatan2 pemungutan pajak :
-          Perlawanan pasif ( masyarakat enggan membayar pajak) : perkembangan intelektual dan moral masyarakat, sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat, sistem control tidak terlaksana dengan baik.
-          Perlawanan aktif (ditujukan kepasa fiscus) : tax avoidance (meringankan beban pajak dengan tidak melanggar peraturan perpajakan.
-          Tax evasion. Usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar peraturan perpajakan / dengan kata lain penggelapan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar